Sabtu, 09 Januari 2010

JURUSAN ILMU HUKUM FHUI

Fakultas HUKUM
Lokasi Fakultas Hukum
Kampus Baru UI Depok 16424
Telepon: 727-0030, 786-3442, 786-3443
Fax: 727-0052
E-Mail: efhaui@makara.cso.ui.ac.id
Url: http://www.law.ui.ac.id
Program Pendidikan Pendidikan Sarjana Hukum
Program Studi
Profile
Kekhususan
Kode Program 05 00 (pagi)
05 22 (sore)
Gelar Akademik S H (Sarjana Hukum)
Mode Reguler
Masa studi 8-12 semester
Jumlah sks 144 (minimal)
Pendidikan sebelumnya SMU dan yang sederajat
Deskripsi Visi:
Menjadikan Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pengembangan hukum bertaraf internasional.
Misi:
a. Meningkatkan suasana akademis bagi sivitas akademika dengan dukungan
karyawan dan infrastruktur,
b. Menyiapkan sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Indonesia agar memiliki
kemampuan akademik, profesional, bermoral, unggul, dan berdaya saing di
tingkat Asia
c. Mengembangkan sistem hukum nasional dengan tidak melupakan sumber budaya
bangsa.
Tujuan Kegiatan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. Menyiapkan peserta didik agar menjadi anggota masyarat yang memiliki
kemampuan akademik dalam menerapkan, mengembangkan, dan/atau
memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian,
serta menyebarluaskan kehidupan masyarakat dan memperkaya
kebudayaan nasional.
b. Menghasilkan lulusan yang:
1) memiliki integritas kepribadian tinggi;
2) menguasai dasar-dasar ilmu dan keterampilan dalam bidang keahlian tertentu
sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan;
3) merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan
keahliannya;
4) mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya
sesuai dengan bidang keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan
kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata
kehidupan bersama;
5) mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya di bidang
keahliannya maupun dalam kehidupan bersama di masyarakat
6) mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
kesenian yang merupakan keahliannya.
Penyelenggaraan kegiatan tersebut berpedoman pada:
a. Tujuan pendidikan nasional;
b. Kaidah, norma, dan etika ilmu pengetahuan; dan
c. Kepentingan masyarakat, dengan memperhatikan minat, kemampuan dan
prakarsa pribadi.
Informasi lain Program Kekhususan (dimulai pada semester ke-3):
1. Hukum Tentang Hubungan Antara Sesama Anggota Masyarakat, memberikan
pengetahuan khusus mengenai bidang Ilmu Hukum Perdata yang mencakup
Hukum Perdata Barat, Hukum Adat, dan Hukum Islam.
2. Hukum Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan, memberikan
pengetahuan khusus mengenai bidang Ilmu Hukum Pidana (baik Hukum Pidana
Materiil dan Formil, maupun mengenai Sistem Peradilan Pidana).
3. Praktisi Hukum, memberikan keterampilan dan pengetahuan khusus mengenai
bidang Hukum Keperdataan, bidang Hukum Pidana, baik Hukum Acara pada
umumnya, maupun proses peradilan semu (quasi reschtpraak) pada khususnya.
4. Hukum Tentang Kegiatan Ekonomi, memberikan pengetahuan khusus mengenai
bidang Ilmu Hukum Dagang, bidang Ilmu Hukum Ekonomi, dan bidang hukum
lain yang berkaitan erat dengan kegiatan perekonomian.
5. Hukum Tentang Hubungan Negara dan Masyarakat, memberikan pengetahuan
khusus mengenai bidang Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu Hukum Administrasi
Negara.
6. Hukum Tentang Hubungan Transnasional, memberikan pengetahuan khusus
mengenai bidang Ilmu Hukum Internasional.
7. Hukum Tentang Kesejahteraan Masyarakat dan Masalah Sosial, memberikan
pengetahuan khusus mengenai bidang Ilmu Hukum dan Pengetahuan Sosial
Budaya yang menunjang pemecahan-pemecahan masalah sosial.
Daftar mata ajaran
Analisa Ekonomi dari Hukum
Antropologi Budaya
Antropologi Hukum
Arbitrase
Aspek Pidana dan Aspek Hukum Lainnya Dalam
Aspek Pidana Dlm. Media Massa
Aspek-aspek Hk. Dalam Transaksi Keuangan
Aspek-aspek Hukum Pidana Islam
Bahasa Belanda
Bank Asuransi dan Hukum Islam
Condominium dan Masalah-masalahnya
Ekonomi Pembangunan
Filsafat Hukum
Gugurnya Hak Menuntut
Hak Kekayaan Intelektual
Hk. Administrasi Kepegawaian
Hk. Humaniter Internasional
Hk. Perikatan Perdata
Hubungan Internasional
Hubungan Perburuhan
Hukum Acara Peradata Perdilan Agama
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Pidana
Hukum Adat
Hukum Administrasi Daerah
Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Pembangunan
Hukum Agraria
Hukum Anggaran Negara
Hukum Antar Tata Hukum
Hukum Asuransi
Hukum Birokrasi dan Managemen Negara
Hukum Dagang
Hukum dan HAM
Hukum Diplomatik
Hukum Internasional
Hukum Islam
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Kebendaan dan Perikatan Adat
Hukum Kebendaan Perdata
Hukum Kedokteran Forensik
Hukum Kekeluargaan & Kewarisan Adat
Hukum Kepailitan
Hukum Kesehatan
Hukum Kewarisan Islam
Hukum Kewarisan Perdata Barat
Hukum Koperasi
Hukum Laut
Hukum Lingkungan
Hukum Lingkungan Internasional
Hukum Maritim
Hukum Organisasi Internasional & Regional
Hukum Organisasi Perusahaan
Hukum Pajak (MKPT)
Hukum Perbankan
Hukum Perburuhan (MKWF)
Hukum Perdagangan Internasional
Hukum Perdata
Hukum Perdata Internasional
Hukum Perikatan & Persetj. Khusus Perdata
Hukum Perikatan Islam
Hukum Perjanjian Internasional
Hukum Perlindungan Anak
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Islam
Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata
Hukum Persaingan Usaha
Hukum Pidana
Hukum Sanksi
Hukum Surat Berharga
Hukum Tata Negara
Hukum Telematika
Hukum Ttg Investasi Swasta & Pemb.
Hukum Udara & Angkasa
Ilmu Budaya Dasar
Ilmu Ekonomi
Ilmu Forensik
Ilmu Negara
Ilmu Perundang-undangan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kapita Selekta Hukum Kesehatan
Kapita Selekta Hukum Perbankan
Kapita Selekta Hukum Pidana
Kapita Selekta Masalah Aktuil Hk. Perdata
Kapita Selekta Masalah HTN
Kapsel. Masalah Aktuil H P I
Kebijaksanaan dan Pengambilan Keputusan
Kekuasaan Kehakiman
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kewarganegaraan
Konvensi-Konvensi Hk Perdata Internasional
Kriminologi
Lembaga Kepartaian dan Ormas
Lembaga Kepresidenan
Lembaga Perwakilan Rakyat
Masalah Kewarganegaraan
Metode Penelitian dan Penulisan Hukum
MPK Agama Buda
MPK Agama Hindu
MPK Agama Islam
MPK Agama Katolik
MPK Agama Protestan
MPK Agama Protestan
MPK Bahasa Inggris
MPK Seni/Olahraga
MPK Terintegrasi
Negara dalam Perspektif Hukum Islam
P3 dan PHK
Pancasila.......*)
Pasar Modal
Pembuktian
Pembuktian
Pemilihan Umum
Penatagunaan Tanah
Pendaftaran Tanah
Penelusuran Literatur & Penulisan Hukum
Pengadaan Tanah
Pengantar Hukum Indonesia
Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu Politik
Pengantar Sosiologi
Pengerahan Pendayagunaan Tenaga Kerja
Penyusunan Kontrak Dagang
Peradilan Konstitusi
Perancangan Peraturan Negara
Perbandingan HTN
Perbandingan Hukum Perdata
Perbandingan Hukum Pidana
Perbandingan Hukum Tanah
Percobaan, Penyertaan & Gab. Tindak Pidana
Perundang-undangan Sosial
Pilihan Penyelesaian Sengketa
Praktek Diplomasi
Praktek Hukum Perdata
Praktek Hukum Pidana
Praktek PTUN
Psykiatri Forensik
Sejarah Ketatanegaraan RI
Skripsi
Sosiologi Hukum
Sosiologi Indonesia
Tanah Sebagai Jaminan Hutang
Tanggung Jawab Profesi
Teori Perundang-undangan
Tindak Pidana di Bidang Perekonomian
Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Tertentu dalam KUH Pidana
Transaksi Bisnis Internasional
Viktimologi
Wanita dan Hukum
Zakat dan Wakaf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ini merupakan forum publik. Jagalah Kesopanan!